Seorang pencuri sepeda motor, Y (21 tahun), berhasil ditangkap oleh polisi saat sedang melakukan patroli. Tindakan pengejaran terhadap Y berawal ketika petugas melihat seseorang sedang mengejarinya. Kapolsek Makasar, Kompol Untung, bersama anggota patroli segera bergerak untuk mengejar dan akhirnya berhasil mengamankan Y.
Detail Penangkapan
-
Waktu dan Lokasi:
-
Penangkapan: Senin, 24 Maret 2025, dini hari.
-
Tempat: Jalan SMPN 275, Kebon Pala, Makasar, Jakarta Timur.
-
Barang Bukti:
-
Senjata Api: Y kedapatan membawa satu pucuk senjata api saat ditangkap. Senjata tersebut diduga sering digunakan Y ketika melakukan aksinya.
-
Kondisi: Senjata api terisi amunisi dan diduga merupakan senjata rakitan.
-
Penggunaan Forensik: Senjata akan diuji balistik untuk lebih jelasnya.
-
Status:
-
Rekan Y: Tiga teman Y berhasil melarikan diri dan saat ini masih dalam pengejaran.
-
Hukuman: Y dijerat dengan Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951, terkait kepemilikan senjata api secara ilegal.
Kompol Untung menegaskan bahwa tindakan hukum diambil sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan oleh Y, yang merupakan seorang pelaku tindak kejahatan curanmor yang kerap menggunakan senjata api dalam aksinya.