Antisipasi Kedatangan Pendatang Baru di Jakarta Pasca Lebaran 2025
-
Perkiraan Kedatangan: Puluhan ribu orang diprediksi akan merantau ke Jakarta setelah Lebaran 2025.
-
Imbauan Dari Dukcapil DKI Jakarta:
-
Tujuan Melapor: Agar pendatang dapat berkontribusi dalam pembangunan Jakarta menuju Global City.
-
Syarat Utama: Memiliki kepastian tempat bekerja, keterampilan, dan jaminan tempat tinggal.
-
Kategori Pendatang:
- Membawa Surat Keterangan Pindah (SKP):
-
Prosedur: Laporkan ke kelurahan dengan persyaratan tertentu.
-
Dokumen Diperlukan: SKP, Surat Penjamin, KTP, Kartu Identitas Anak (KIA) asli, dan Kartu Keluarga (KK) dari daerah asal.
- Tanpa Surat Pindah (Non-Permanen):
-
Prosedur: Melaporkan secara mandiri melalui tautan yang disediakan oleh Ditjen Dukcapil Kemendagri.
-
Tautan: Penduduk Non-Permanen.
-
Validasi Dokumen:
-
Pemeriksaan: Petugas akan memvalidasi surat penjamin dari pemilik rumah.
-
Kewajiban Pendatang Non-Permanen:
-
Batas Waktu: Kurang dari 1 tahun.
-
Pendaftaran: Dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) dan aplikasi Data Warga di tingkat RT.
-
Proses Selanjutnya:
-
Penyelesaian Administrasi: Pengurusan pindah akan diproses setelah syarat-syarat terpenuhi.