Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait (Ara), akan menyesuaikan syarat penerimaan unit rumah bersubsidi bagi warga yang memiliki gaji di atas Rp 7 juta. Ara, sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto untuk menjaga alokasi program subsidi untuk rakyat, berencana agar lebih banyak masyarakat yang memenuhi syarat dapat memperoleh unit rumah tersebut.
Rencana Penyesuaian
-
Kriteria Baru: Warga dengan penghasilan di atas Rp 7 juta akan dibahas ulang syarat penerimaannya.
-
Konsultasi dengan Instansi Terkait: Ara akan berdiskusi dengan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dan Badan Pusat Statistik (BPS) untuk menentukan langkah selanjutnya.
Alokasi untuk Berbagai Golongan
-
Sasaran Khusus: Program subsidi juga akan dialokasikan bagi tenaga kesehatan, guru, nelayan, petani, buruh, tenaga migran, TNI, dan kepolisian.
-
Estimasi Alokasi:
-
Nakes: 30 ribu rumah.
-
Guru: 20 ribu rumah.
-
Nelayan: 20 ribu rumah.
-
Wartawan: 1.000 rumah.
Jadwal Pembahasan
- Waktu: Pembicaraan mengenai syarat penerimaan bagi warga dengan penghasilan di atas Rp 7 juta rencananya akan dilakukan setelah Lebaran 2025.
Ara menegaskan pentingnya program subsidi tepat sasaran dan berkualitas sesuai arahan Presiden, yang menekankan penekanan pada penerimaan untuk golongan berpenghasilan rendah.