Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait (Ara), akan menyesuaikan syarat penerimaan unit rumah bersubsidi bagi warga yang memiliki gaji di atas Rp 7 juta. Ara, sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto untuk menjaga alokasi program subsidi untuk rakyat, berencana agar lebih banyak masyarakat yang memenuhi syarat dapat memperoleh unit rumah tersebut.
Rencana Penyesuaian
-
Kriteria Baru: Warga dengan penghasilan di atas Rp 7 juta akan dibahas ulang syarat penerimaannya.
-
Konsultasi dengan Instansi Terkait: Ara akan berdiskusi dengan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dan Badan Pusat Statistik (BPS) untuk menentukan langkah selanjutnya.
Alokasi untuk Berbagai Golongan
-
Sasaran Khusus: Program subsidi juga akan dialokasikan bagi tenaga kesehatan, guru, nelayan, petani, buruh, tenaga migran, TNI, dan kepolisian.
-
Estimasi Alokasi:
-
Nakes: 30 ribu rumah.
-
Guru: 20 ribu rumah.
-
Nelayan: 20 ribu rumah.
-
Wartawan: 1.000 rumah.
Jadwal Pembahasan
- Waktu: Pembicaraan mengenai syarat penerimaan bagi warga dengan penghasilan di atas Rp 7 juta rencananya akan dilakukan setelah Lebaran 2025.
Ara menegaskan pentingnya program subsidi tepat sasaran dan berkualitas sesuai arahan Presiden, yang menekankan penekanan pada penerimaan untuk golongan berpenghasilan rendah.
Seorang Kapolsek Menyamar Menjadi Kurir untuk Ringkus Pengoplos Gas