Satlantas Polres Pandeglang terus melakukan antisipasi terhadap peredaran travel bodong selama musim mudik Lebaran 2025. Langkah ini diambil untuk mengatasi maraknya travel ilegal di jalan raya Pandeglang. Pada salah satu operasi di Pertigaan Cigadung, sebanyak lima kendaraan travel bodong kembali ditilang.
Tindakan Polisi
Kanit Turjawali Satlantas Polres Pandeglang, IPDA Sigit Prayogi, menjelaskan bahwa operasi ini dilakukan berdasarkan laporan dari Organisasi Angkutan Darat (Organda) yang merasa dirugikan. Selain itu, tindakan tersebut juga dilakukan karena travel bodong tidak memiliki izin trayek.
Pelanggaran yang Ditemui
-
Penggunaan Mobil Pribadi: Para sopir travel ilegal ini diketahui membawa penumpang dari Jakarta ke Pandeglang menggunakan mobil pribadi.
-
Overload: Mereka membawa penumpang dan barang melebihi kapasitas, yang dapat membahayakan keselamatan.
Jumlah Kendaraan yang Ditilang
Sebelumnya, pada malam hari sehari sebelumnya, sebanyak 10 kendaraan travel bodong juga sudah ditindak. Kasatlantas Polres Pandeglang, AKP Fery Octaviari Pratama, menyatakan bahwa tindakan terhadap travel ilegal akan terus dilakukan dalam rangka menjaga ketertiban lalu lintas.