Korps Lalu Lintas (Korlantas) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) saat ini sedang menerapkan rekayasa lalu lintas berupa jalur one way nasional dari Km 414 Tol Kalikangkung hingga Km 70 Tol Cikampek. Inisiatif ini bertujuan untuk mengatur arus lalu lintas dalam rangka mengatasi peningkatan volume kendaraan dan kemacetan.
Tata Cara Berkendara:
-
Pendahuluan: Di jalur one way, kendaraan diperbolehkan untuk melintas hanya ke arah tertentu sesuai dengan arah yang ditentukan.
-
Pendahuluan di Jalur One Way:
-
Lajur untuk Mendahului: Lajur kiri digunakan untuk mendahului, sementara lajur kanan adalah lajur untuk kendaraan yang berjalan lambat.
-
Rest Area: Khusus untuk jalur ini, rest area berada di sebelah kanan, sehingga kendaraan yang ingin istirahat disarankan untuk keluar melalui pintu keluar terdekat.
Imbauan Selama Perjalanan:
-
Keselamatan di Jalur Balik: Para pengemudi diminta tetap berhati-hati selama perjalanan pulang. Jika merasa lelah atau mengantuk, segera beristirahat di rest area.
-
Penggunaan Rest Area: Apabila rest area penuh, disarankan untuk beristirahat di tempat lain seperti jalan arteri atau pintu keluar tol.
Pemberlakuan jalur one way nasional ini juga diikuti dengan imbauan kepada masyarakat untuk memahami perbedaan cara berkendara di jalur tersebut dibandingkan jalur normal.
“Jalur one way itu tata cara berlalu lintasnya yang agak berbeda dengan di jalur normal,” jelas Brigjen Raden Slamet Santoso dari Korlantas Polri.
Rekayasa lalu lintas ini dijalankan mengingat volume kendaraan yang tinggi, dengan perkiraan 8.000-9.000 kendaraan melintas per jam selama pemberlakuan jalur one way nasional.